Muara Teweh, 28 Desember 2020 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Malam Tahun Baru 2020 yang dilaksankan di Ruang Setda Lantai II Muara Teweh. Dalam kegiatan ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M. AP, unsur FKPD Kepala Perangkat daerah dan undangan terkait lainya.
Sekretaris Daerah menyampaikan sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 terutama menghadapi menyambut libur akhir tahun, meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI. Meningkatkan upaya 3T atau Testing, Tracing, Treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat Isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Puskemas, Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19.
Lebih lanjut, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara membuat aturan berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal ditengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, serta bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19. Juga meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif akan terus meningkatkan lagi berbagai upaya yang dilakukan mulai dari sosialisasi,pendisiplinan hingga penindakan terhadap pelanggar prorokol kesehatan. Tutup jainal abidin mengakhiri rapat
(diskominfosandi2020)